Seorang pria berinisial RL (43) di Tarakan, Kalimantan Utara, membakar rumah kekasihnya, Ica (43), hingga hangus tak bersisa. Aksi itu dipicu oleh sakit hati karena Ica tidak lagi memberikan perhatian kepadanya. RL dan Ica sebelumnya terlibat cekcok, pada malam sebelum kejadian, setelah cekcok, RL mendatangi rumah pacarnya yang kosong dan membakar dinding triplek rumah itu menggunakan korek api.

Polisi yang menerima laporan memburu RL dan berhasil menangkapnya di wilayah Selumit di pinggir Jalan Yus Sudarso. RL mengaku sakit hati dengan kekasihnya yang sudah tidak memperhatikannya lagi setelah hampir 10 tahun berpacaran. RL dijerat Pasal 187 ayat 1 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.