Pemulung Kepergok Warga S#d#mi bocah di pos ronda

Seorang pemulung berinisial IN (44) ditangkap warga saat kepergok melakukan hal tak senonoh ke bocah tetangganya yang berusia 8 tahun di belakang pos ronda di Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Kamis (2/1/2025).

Berdasarkan pemeriksaan polisi, pelaku telah tiga kali melakukan perbuatan tersebut, dengan dua kejadian pada Desember 2024 dan satu kejadian pada Januari 2025 saat dipergoki warga. Kasatreskrim Polrestabes Makassar AKBP Devi Sujana mengatakan pelaku mengancam korban agar tidak melapor. IN kini ditahan di Rutan Polrestabes Makassar dan dijerat Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Leave a Comment