Terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi pria disabilitas tanpa lengan, IWAS alias Agus Buntung, menghadapi momen emosional saat dirinya diputuskan untuk ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat. Agus dilaporkan menangis histeris dan bahkan mengancam bunuh diri sebagai respons atas keputusan ini.
Penahanan terhadap tersangka Agus dilakukan usai Ditreskrimum Polda NTB menyerahkan dirinya beserta barang bukti kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram pada Kamis, 9 Januari 2025.
Pertimbangan Penahanan
Kepala Kejari Mataram, Ivan Jaka, menjelaskan bahwa setelah pelimpahan ini, jaksa memutuskan untuk menahan Agus di Rutan Lapas Kelas IIA Kuripan. Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan syarat objektif dan subjektif dalam kasus ini.
“Penahanan dilakukan karena tersangka telah melanggar Pasal 6 huruf c dan a junto Pasal 15 ayat 1 huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” ujar Ivan di Kantor Kejari Mataram, Kamis (9/1/2025).
Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati NTB, Iwan Setiawan, turut menjelaskan lebih lanjut mengenai pertimbangan jaksa. Berdasarkan syarat objektif, Agus terancam hukuman penjara di atas 5 tahun, yang memungkinkan untuk dilakukan penahanan.
Dari sisi syarat subjektif, jaksa memiliki kekhawatiran bahwa terdakwa dapat mengulangi perbuatannya, terutama mengingat jumlah korban yang lebih dari satu orang. “Dengan berbagai pertimbangan, kami memutuskan untuk melakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” jelas Iwan.
Keputusan yang Memicu Reaksi Emosional
Keputusan penahanan ini memicu reaksi emosional dari tersangka, yang tidak hanya menangis histeris tetapi juga mengancam untuk mengakhiri hidupnya. Namun, pihak Kejaksaan memastikan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai aturan, demi memberikan keadilan bagi para korban.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan korban dari kelompok disabilitas, sehingga menambah keprihatinan dan perhatian terhadap tindak pidana kekerasan seksual di Indonesia. Proses hukum terhadap Agus akan terus dikawal hingga mencapai vonis pengadilan yang adil.