Polresta Bogor Kota Bongkar Peredaran Narkoba Terbesar, Amankan 21 Kg Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bogor Kota mencatat sejarah dengan mengungkap kasus peredaran narkoba terbesar di wilayahnya. Dalam operasi ini, polisi menangkap tersangka berinisial HR (34) dan menyita barang bukti berupa 21 kilogram sabu serta 19.950 butir ekstasi yang setara dengan 8 kilogram.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Eko Prasetyo, menjelaskan bahwa penangkapan HR dilakukan setelah pengejaran intensif di Jalan Ring Road Yasmin, Kelurahan Semplak, Kecamatan Bogor Barat, pada Kamis, 15 Januari 2025. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa kawasan tersebut sering dijadikan jalur perlintasan narkoba lintas Sumatera.

Petugas membuntuti mobil Pajero Sport hitam dengan nomor polisi B 2665 RFP yang dikendarai oleh HR. Setelah dilakukan pemeriksaan, narkotika jenis sabu dan ekstasi ditemukan tersimpan rapi di beberapa bagian mobil, seperti ban serep, blower AC, dan bagasi penyimpanan kunci belakang.

Dalam pengakuannya, HR menyatakan dirinya hanya bertugas sebagai kurir narkoba. Ia mengaku menerima paket narkotika dari seorang bernama “Abang,” yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Tersangka merupakan kurir yang ditugaskan mengambil barang dari Sumatera Utara. Ia berpindah-pindah hotel selama 5-7 hari sebelum diarahkan membawa mobil ke daerah Jawa,” jelas Kombes Pol Eko Prasetyo.

HR juga mengungkap bahwa ini merupakan kali pertama dirinya menjadi kurir narkoba. Ia dijanjikan bayaran sebesar Rp50 juta, namun baru menerima Rp20 juta sebelum tertangkap.

Kapolresta Bogor Kota menegaskan bahwa dengan pengungkapan ini, setidaknya 124.950 jiwa berhasil diselamatkan dari bahaya narkoba. Saat ini, pihak kepolisian terus mendalami jaringan peredaran narkotika tersebut, termasuk bekerja sama dengan Mabes Polri untuk melacak keterlibatan pihak lain.

“Kemungkinan besar barang ini akan dipasok ke sekitar Jabodetabek. Kami masih mengembangkan penyelidikan untuk memastikan apakah HR hanya sebagai kurir atau memiliki peran lebih besar dalam jaringan ini,” tambahnya.

Atas perbuatannya, HR dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup kini menantinya.

Leave a Comment