Seorang warga negara Jerman bernama Andrej Frey (53) kini menjadi sorotan publik setelah terbukti menguasai 34 sertifikat hak milik (SHM) milik warga di kawasan Tegallalang, Ubud, Gianyar, Bali. Frey, yang dikenal sebagai pemilik kawasan akomodasi wisata Parq Ubud atau yang sering disebut sebagai “Kampung Rusia,” diduga mengalihfungsikan lahan-lahan tersebut secara ilegal.
Kapolda Bali, Daniel Adityajaya, menjelaskan bahwa lahan seluas 1,8 hektare yang dikuasai Frey digunakan untuk pembangunan vila, spa center, dan peternakan hewan, meskipun lahan tersebut termasuk dalam Zona 1 Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
“Di zona P1, berdiri vila, spa center, dan peternakan hewan yang masih tahap pembangunan. Setelah digali, ternyata tanah itu merupakan alih fungsi lahan pertanian berkelanjutan,” ungkap Daniel dalam konferensi pers di Mapolda Bali, Denpasar, Jumat (24/1/2025).
Akibat perbuatan Frey, Kabupaten Gianyar kehilangan 1,845 hektare lahan produktif dari total 1.752 hektare lahan pertanian yang ada. Pemerintah Kabupaten Gianyar menyebut bahwa tindakan tersebut memberikan dampak besar terhadap ketersediaan lahan produktif di wilayah tersebut.
Frey, yang juga menjabat sebagai Direktur di tiga perusahaan yakni PT Parq Ubud Partners, PT Tomorrow Land Development Bali, dan PT Alfa Management Bali, telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana alih fungsi lahan. Polisi menangkap Frey setelah melakukan penyelidikan intensif sejak November 2024 dengan memeriksa 33 saksi dan tiga ahli.
Tak hanya itu, usaha Parq Ubud milik Frey juga disorot karena banyaknya warga Rusia yang tinggal di kawasan tersebut, hingga mendapat julukan “Kampung Rusia.” Pada November 2024, Parq Ubud sempat disegel sementara oleh Satpol PP Gianyar karena tak melengkapi izin.
Penutupan permanen Parq Ubud dilakukan pada Senin (20/1/2025), sesuai dengan peraturan daerah Kabupaten Gianyar. Penutupan tersebut sempat viral di media sosial, di mana video penyegelan diwarnai kericuhan.
“Penutupan dilakukan sesuai dengan undang-undang dan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar, dan telah melalui beberapa tahapan,” ujar Asisten Administrasi Umum Sekda Kabupaten Gianyar, I Ketut Pasek Lanang Sadia.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya menjaga keberlanjutan lahan produktif dan menegakkan hukum terhadap pelanggaran alih fungsi lahan yang merugikan masyarakat dan lingkungan.