Kasus hak cipta yang melibatkan Agnez Mo dan pencipta lagu “Bilang Saja,” Ari Bias, kembali menjadi sorotan publik. Kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang, menegaskan bahwa penggunaan lagu dalam pertunjukan tanpa izin dapat berujung pada sanksi hukum yang tidak ringan. Seperti diketahui, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah menjatuhkan putusan yang mengharuskan Agnez Mo membayar denda sebesar Rp 1,5 miliar sesuai dengan Pasal 113.
Dalam keterangannya pada Jumat (7/2/2025), Minola memberikan panduan agar para penyanyi atau pelaku industri musik dapat terhindar dari sanksi serupa. Menurutnya, langkah utama yang perlu dilakukan sebelum menampilkan lagu milik orang lain adalah meminta izin resmi dari pencipta lagu tersebut.
“Yang paling penting sekarang adalah bagaimana caranya agar tidak terkena denda dalam jumlah besar. Sederhana saja, sebelum melakukan konser live atau pertunjukan, mintalah izin kepada penciptanya,” ujar Minola.
Ia menambahkan bahwa dengan mengantongi izin resmi, penyanyi hanya perlu membayar royalti yang jumlahnya jauh lebih kecil dibandingkan denda akibat pelanggaran hak cipta.
Kasus antara Agnez Mo dan Ari Bias sendiri telah menimbulkan polemik di kalangan musisi. Perdebatan muncul terkait interpretasi hukum atas hak cipta, dengan sebagian pihak menilai keputusan tersebut tidak sejalan dengan Undang-Undang, sementara yang lain mendukung langkah hukum yang ditempuh pencipta lagu.
Keputusan hakim dalam perkara ini dinilai sebagai preseden baru yang membuka diskusi lebih luas mengenai perlindungan hak cipta di industri musik. Dalam hal ini, penting bagi para pelaku industri untuk memahami aturan yang berlaku guna menghindari potensi sengketa hukum di masa depan.