Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin telah melantik Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo, yang lebih dikenal sebagai Deddy Corbuzier, sebagai Staf Khusus Bidang Komunikasi Sosial dan Publik di Kementerian Pertahanan. Pelantikan ini digelar pada Selasa, 11 Februari 2025, di kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta.
Dalam kesempatan tersebut, Deddy Corbuzier dilantik bersama lima staf khusus lainnya, termasuk Kris Wijoyo Soepandji, Lenis Kogoya, Mayjen TNI (Purn) Sudrajat, Indra Bagus Irawan, dan Sylvia Efi Widyantari Sumarlin. Acara tersebut juga dirangkaikan dengan penganugerahan Satyalancana Dharma Pertahanan.
Komunikasi Efektif untuk Mendukung Pertahanan Nasional
Menhan Sjafrie menegaskan pentingnya peran komunikasi strategis dalam menjaga kedaulatan dan memperkuat pertahanan negara. Deddy Corbuzier, dengan latar belakang sebagai pembawa acara dan influencer, diharapkan dapat membantu menyebarluaskan pesan-pesan kebangsaan dan mensosialisasikan peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) kepada masyarakat luas.
Melalui akun media sosial resminya, Deddy menyampaikan rasa terima kasih atas kepercayaan yang diberikan oleh Menhan Sjafrie. “Setelah dua tahun lebih menjalankan peran sebagai Duta Komcad, saya kini dipercaya untuk menjadi Staf Khusus Bidang Komunikasi Sosial dan Publik. Ini adalah sebuah tanggung jawab yang besar, dan saya siap menjalankan tugas ini,” tulis Deddy di akun @dc.kemhan.
Kewajiban Laporan Harta Kekayaan
Sebagai pejabat negara, Deddy diwajibkan melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Aturan ini mengacu pada Peraturan KPK (Perkom) Nomor 3 Tahun 2024 yang menetapkan bahwa staf khusus menteri harus menyampaikan LHKPN dalam jangka waktu tertentu.
Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebutkan bahwa staf khusus yang disetarakan dengan pejabat eselon I, II, atau III wajib menyelesaikan pelaporan tersebut paling lambat 12 Mei 2025. Namun, jika tidak disetarakan, maka batas pelaporannya bisa diperpanjang hingga 1 Juni 2025, sesuai ketentuan baru yang berlaku mulai 1 April 2025.
KPK juga memberikan kesempatan kepada Deddy untuk berkoordinasi jika memerlukan bantuan dalam proses pengisian dan penyampaian laporan harta kekayaan.
Dengan pengangkatan ini, diharapkan Deddy Corbuzier dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam menyampaikan berbagai kebijakan dan program Kementerian Pertahanan kepada masyarakat, khususnya generasi muda, melalui media sosial dan platform digital lainnya.