Hotman Paris kembali menyita perhatian publik dengan komentarnya yang tajam terhadap Razman Arif Nasution. Pernyataan ini dilontarkan usai berita acara pengambilan sumpah advokat milik Razman dibekukan buntut kericuhan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) pada Kamis (6/2/2025).
Kisruh ini bermula saat pengacara Razman, Firdaus Oiwobo, tertangkap kamera berdiri di atas meja sidang selama persidangan. Kejadian itu menuai kecaman dan dilaporkan Ketua PN Jakut ke pihak kepolisian serta organisasi advokat terkait karena dianggap melecehkan marwah pengadilan. Akibatnya, Firdaus diberhentikan sebagai anggota Kongres Advokat Indonesia (KAI) dan kehilangan kartu tanda anggota KAI.
Tak hanya Firdaus, Razman juga menerima sanksi serupa. Ketua Pengadilan Tinggi Ambon memutuskan untuk membekukan berita acara sumpah advokat Razman, sementara Ketua Pengadilan Tinggi Banten melakukan hal yang sama untuk Firdaus. Sanksi ini diberikan karena pelanggaran kode etik advokat dan kegaduhan yang dianggap merendahkan citra pengadilan.
Hotman Paris dengan tegas menyebut bahwa pembekuan sumpah advokat ini membuat Razman dan Firdaus tak lagi memiliki hak untuk berpraktik di persidangan mana pun. “Meskipun dia pindah organisasi, sudah tidak bisa lagi praktik pengacara dua-duanya. Karena untuk sidang itu butuh kartu advokat dan surat berita acara sumpah. Kalau sudah dibekukan, berarti habis sudah dia,” ujar Hotman kepada wartawan, Kamis (13/2/2025).
Lebih lanjut, Hotman menilai keputusan Mahkamah Agung dalam kasus ini sangat tegas dan tepat. “Hakim dituduh-tuduh koruptor di depan persidangan. Itu kelewatan, Bos. Sudah kelewatan,” imbuh Hotman, yang menyiratkan bahwa tindakan Razman dan Firdaus benar-benar melanggar norma hukum dan etika.