Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah mengabulkan gugatan cerai yang diajukan Sherina Munaf terhadap Baskara Mahendra. Gugatan ini diputus secara verstek karena ketidakhadiran Baskara dalam sidang.
Sherina Munaf dan Baskara Mahendra menikah secara intimate pada 3 November 2020. Pernikahan mereka yang jauh dari sorotan publik tiba-tiba menjadi perhatian ketika Sherina mengajukan gugatan cerai pada 16 Januari 2025 di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, mengungkapkan bahwa pemicu perceraian pasangan tersebut adalah karena perselisihan yang dipicu oleh kesibukan pekerjaan.
“Alasannya adalah perselisihan dan pertengkaran. Faktor utamanya adalah kesibukan masing-masing. Sebagaimana diketahui, mereka kan pekerja seni yang sibuk,” ujar Suryana dalam keterangannya di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).
Keduanya memiliki karier yang sama-sama menuntut waktu dan perhatian penuh, sehingga sulit untuk memiliki waktu berkualitas bersama. Situasi ini akhirnya menyebabkan ketidakharmonisan dalam hubungan mereka.
“Dalam persidangan terbukti bahwa mereka tidak punya waktu untuk bertemu. Quality time tidak ada. Tidak ada faktor lain selain kesibukan kerja yang memicu perselisihan,” jelas Suryana lebih lanjut.
Putusan verstek dilakukan karena Baskara Mahendra tidak menghadiri sidang perceraian tersebut meski telah menerima surat panggilan resmi dari pengadilan.
“Pengadilan sudah melakukan pemanggilan resmi dan patut, tetapi tergugat tidak hadir. Itu sebabnya diputus secara verstek,” tegas Suryana.
Dengan keputusan ini, proses hukum perceraian Sherina Munaf dan Baskara Mahendra resmi selesai.