Kasus Vadel Alfajar dan Lolly: Janji Pernikahan yang Berujung Dugaan Kejahatan

[et_pb_section admin_label=”section”] [et_pb_row admin_label=”row”] [et_pb_column type=”4_4″][et_pb_text admin_label=”Text”]

Vadel Alfajar Badjideh, pria berusia 19 tahun yang kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan aborsi dan persetubuhan anak, sempat berjanji akan menikahi LM alias Lolly, putri artis Nikita Mirzani, setelah melakukan hubungan badan. Pernyataan tersebut diungkapkan oleh AKP Citra Ayu, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Selatan, dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat, 14 Februari 2025.

“Selama hubungan tersebut, tersangka membujuk korban dengan janji tanggung jawab serta pernikahan,” ujar Citra Ayu, seperti dikutip dari Antara.

Vadel diduga beberapa kali melakukan hubungan badan dengan korban di dua lokasi, yaitu apartemen Lexington Residence dan Bintaro Parkview di kawasan Pesanggrahan. Akibat hubungan itu, korban Lolly diduga hamil dan kemudian dipaksa menggugurkan kandungannya oleh Vadel.

“Motifnya adalah agar kehamilan korban tidak diketahui oleh keluarga tersangka,” tambah Citra.

Fakta ini diperkuat oleh keterangan saksi, hasil visum, serta pendapat ahli medis. Modus yang digunakan Vadel disebut melibatkan relasi kuasa dan tipu daya untuk menjebak korban.

Atas peristiwa tersebut, Nikita Mirzani sebagai ibu kandung korban merasa dirugikan dan segera melaporkan Vadel ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan Nikita telah teregister dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Vadel kini ditahan selama 20 hari untuk keperluan penyelidikan dan pemberkasan. Ia dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 346 KUHP terkait aborsi, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.

Nikita Mirzani sebelumnya juga telah diperiksa oleh pihak kepolisian pada 17 September 2024 sebagai pelapor dalam kasus ini.

[/et_pb_text][/et_pb_column] [/et_pb_row] [/et_pb_section]

Leave a Comment