Kronologi Penetapan Nikita Mirzani sebagai Tersangka Kasus Pemerasan terhadap Pengusaha Skincare Reza Gladys

Nikita Mirzani resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap pengusaha skincare Reza Gladys. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi status tersebut pada Kamis (20/2).

“Benar, saudari NM [Nikita Mirzani] dan IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimsiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup,” ujar Ade Ary Syam.

Penetapan ini dilakukan lebih dari dua bulan setelah Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani dan satu terlapor lainnya ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP7355 tertanggal 3 Desember 2024.

CNNIndonesia.com telah berusaha menghubungi Fachmi Bachmid selaku kuasa hukum Nikita Mirzani, namun belum mendapat tanggapan terkait status tersangka tersebut.

Awal Kasus

Kasus ini bermula dari permasalahan antara Reza Gladys dan Nikita Mirzani. Dalam laporan, Reza menyebut Nikita menjelekkan nama baiknya serta produk skincare yang diproduksi dan dipromosikan melalui live TikTok.

Pada 13 November 2024, Reza menghubungi asisten Nikita, yang juga menjadi terlapor, melalui WhatsApp dengan maksud bersilaturahmi. Namun, terlapor malah mengancam akan membocorkan informasi sensitif jika silaturahmi tersebut tidak menghasilkan uang. Nikita Mirzani dan asistennya diduga meminta uang Rp5 miliar sebagai uang tutup mulut.

Reza mengaku merasa terancam dan mentransfer uang Rp2 miliar pada 14 November 2024 ke rekening sesuai arahan terlapor. Keesokan harinya, Reza kembali memberikan uang tunai senilai Rp2 miliar. Merasa diperas dan mengalami kerugian, ia melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada 3 Desember 2024.

Proses Penyelidikan

Berdasarkan laporan tersebut, Nikita Mirzani diduga melanggar Pasal 27B ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE serta terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TTPU). Reza Gladys juga menyerahkan sejumlah bukti ke kepolisian yang sesuai dengan pasal 184 KUHP.

Polda Metro Jaya kemudian meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan dengan memeriksa 10 orang saksi. Barang bukti yang disita termasuk dua flashdisk, satu bundel tangkapan layar percakapan WhatsApp, bukti transfer, kuitansi pembayaran, serta beberapa handphone.

Pada 6 Februari 2025, Nikita Mirzani diperiksa selama 12 jam dan dicecar 58 pertanyaan oleh penyidik. Hingga akhirnya, pada 20 Februari 2025, penyidik resmi menetapkannya sebagai tersangka.

Kasus ini kini dalam tahap pendalaman lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

Leave a Comment